Bank membagi penerima kredit dalam dua golongan, yakni debitur perorangan dan debitur perusahaan. Tentu saja, persyaratan untuk kedua jenis debitur itu berbeda.
Bank selanjutnya akan membedakan debitur perorangan ini dalam tiga golongan, yakni wirausahawan, karyawan, dan profesional, sesuai profesi masing-masing debitur. Persyaratan yang diminta umumnya sama, yakni:
Persyaratan yang diminta untuk kelompok debitur ini, antara lain:
Bank biasanya akan meminta jaminan untuk lebih meyakinkan diri, bahwa Anda layak mendapat kredit. Bentuknya bermacam-macam, bisa berupa serifikat atau surat-surat berharga, bisa juga dalam bentuk wujud tanah, bagunan, kendaraan bermotor, dan lain-lain. Yang penting, nilainya lebih besar atau (minimal) sama dengan jumlah kredit diterima.
Sukses Mengajukan Kredit Pada Bank
Butuh tambahan modal untuk usaha? Sebetulnya, mendapat kredit dari bank tak serumit yang dikira. Buktinya, banyak orang mendapatkannya. Kenapa Anda tak mencobanya?
Prinsipnya, bank hanya akan memberi kredit pada orang yang dipercaya. Oleh sebab itu, hal yang perlu Anda lakukan adalah meyakinkan pihak bank agar percaya pada Anda. Caranya? Penuhi semua persyaratan yang diminta!
Debitur
Bila Anda mengajukan kredit atas nama pribadi, maka Anda termasuk debitur perorangan. Debitur perorangan itu terdiri bisa berprofesi sebagai dokter, artis, pegawai negeri, perancang busana, arsitek, karyawan swasta, pedagang, dan lain-lain.
Bila Anda mengajukan kredit atas nama kelompok atau perusahaan, maka Anda disebut debitur perusahaan atau badan usaha. Semua bentuk usaha yang sah secara hukum (seperti PT, CV, Firma, dll), bisa mengajukan kredit.
Debitur Perorangan
Foto kopi identitas diri (KTP, SIM, atau paspor).
Debitur Perusahaan
Jaminan
Selamat mencoba. Semoga sukses!
(http://www.danamon.co.id)